Konsumsi Sabu untuk Sembuhkan Sakit Kelamin
BANYUWANGI - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Hamdan, 50, tak bisa lolos dari jeratan hukum. Meski barang bukti perkara hanya 0,23 gram, warga Desa Glagah tersebut tetap divonis berat.
Kemarin (10/8), Majelis hakim yang diketuai Saptonu menjatuhkan hukuman empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsidair setahun penjara bagi Hamdan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
0 komentar:
Posting Komentar