BANYUWANGI - Calon kepala desa (cakades) peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dibatasi hanya lima orang calon setiap desa. Walau dibatasi lima calon, namun panitia Pilkades tingkat desa tidak boleh menolak berapa pun bakal calon yang akan mendaftar sebagai cakades.
Selama memenuhi syarat, beberapa pun bakal cakades yang mendaftar panitia harus menerimanya. "Bagi desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima, maka akan dilakukan seleksi tambahan untuk mencari lima calon terbaik," ungkap Sekretaris Pilkades Tingkat Kab...
0 komentar:
Posting Komentar