CLURING - Diduga telah menggelapkan motor Honda GL milik tetangganya, Budi Santoso alias santo, 37, warga Dusun Krajan, RT, 02, RW 03, Desa/Kecamatan Cluring ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (8/9).
Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara harus mau menginap di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), motor Honda GL dengan nomor polisi DK 6722 BI diamankan di polsek.
"Tersangka meminjam motor lalu digadaikan ke orang," cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias. Dugaan penggelapan motor itu, sebenarnya sudah terjadi pada Mei 20...
0 komentar:
Posting Komentar