SRONO-Diduga mencuri bawang merah di persawahan Dusun Umbulrejo, RT 1 RW 2, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Taufik Setiawan, 35, dan Asan, 35, asal Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ditangkap oleh anggota Polsek Srono kemarin (13/9).
Untuk keperluan pemeriksaan, kedua tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polssek. Selain itu, barang bukti (BB) berupa 10 kilogram bawang merah juga ikut disita. "Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.
0 komentar:
Posting Komentar