BANYUWANGI - Polres Banyuwangi terus memproses hukum dua tersangka yang ditembak polisi. Sugianto, 44, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dan Marsuto, 43, warga asal Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi terancam hukuman 5 tahun penjara. Proses hukum terhadap perampok nenek Sutimah, 61, di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Selasa (5/12/2017). "Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,"...
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar