BANYUWANGI - Diduga sering di gunakan sebagai tempat perjudian, sebuah rumah di kawasan Dusun Krajan RT 02 RW 10 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, digerebek aparat Kepolisian Polsek KP3 Tanjung Wangi Banyuwangi. Hasilnya, petugas mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya Edi Triyono (34) si pemilik rumah, juga Slamet Hariyadi (50) warga Dusun Krajan RT 01 RW 10 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro dan Miswan (50) warga Dusun Krajan RT 02 RW 08 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.Baca selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar