Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi....
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar