BANYUWANGI - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi menangkap dua pengedar pil trihexyphenidhyl (trex) di Kecamatan Songgon, Rabu malam lalu (13/9). Kali ini, petugas mengamankan barang bukti lebih 15.000 pil trex dari dua orang tersangka.
Penangkapan pengedar pil koplo ini berawal saat petugas mengamankan Erwilan Dhana, 23, di Desa/Kecamatan Songgon pukul 19.30, Rabu malam lalu (13/9). Erwilan tertangkap tangan petugas saat akan mengedarkan pil trex menggunakan motor Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor tak jauh dari rumahnya.
0 komentar:
Posting Komentar