BANYUWANGI – HLF (30) harus menyusul suaminya ke balik jeruji besi setelah ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Sabtu (4/11/17) sekitar pukul 13.00 WIB.
Warga Dusun Sampangan, RT 03 RW 03 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini ditangkap karena kedapatan memiliki sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl dan tramadol.
0 komentar:
Posting Komentar